
Pantau – Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Namun, Panggilan ke dua nya Raden kembali absen sehingga polisi pun harus mengancam akan menjemput paksa Indrajana jika mangkir terus.
"Dia (Raden Indrajana) dipanggil hari Kamis ya, tanggal 19 Januari 2023, jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1).
"(Kalau tidak datang) dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa," sambung dia.
Ternyata Raden absen lagi. Terkait kembali absennya Raden Indrajana pada pemeriksaan tersangka, Nurma mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau itu penyidik. Yang jelas, kalau sesuai aturannya satu kali nggak datang, dua kali tidak datang, tiga kali itu tidak ada lagi pemanggilan, hanya langsung jemput paksa, itu aturannya. Tapi kan karena alasannya sakit atau lain-lain, itu pun harus dilihat, dengan koordinasi antara penyidik dan pengacara," ucapnya.
"Kalau misalnya kondisinya tidak memungkinkan, kita juga harus lihat. Namun kalau hanya sakit biasa atau apa, tidak bisalah. Namanya juga hukum, tidak bisa main-main," tegas Nurma.
"Dia (Raden Indrajana) dipanggil hari Kamis ya, tanggal 19 Januari 2023, jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1).
"(Kalau tidak datang) dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa," sambung dia.
Ternyata Raden absen lagi. Terkait kembali absennya Raden Indrajana pada pemeriksaan tersangka, Nurma mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau itu penyidik. Yang jelas, kalau sesuai aturannya satu kali nggak datang, dua kali tidak datang, tiga kali itu tidak ada lagi pemanggilan, hanya langsung jemput paksa, itu aturannya. Tapi kan karena alasannya sakit atau lain-lain, itu pun harus dilihat, dengan koordinasi antara penyidik dan pengacara," ucapnya.
"Kalau misalnya kondisinya tidak memungkinkan, kita juga harus lihat. Namun kalau hanya sakit biasa atau apa, tidak bisalah. Namanya juga hukum, tidak bisa main-main," tegas Nurma.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah










