
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pembobol BCA yang berprofesi sebagai tukang becak selama 10 bulan penjara.
Tukang becak bernama Setu terbutki menggasak rekening BCA atas nama Muin Zachry. Sidang vonis ini digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (6/2/2023). Setu terbukti melanggar pasal pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis.
Usai membacakan vonis, hakim sempat bertanya kepada Setu bagaimana responsnya. Mendengar vonis yang diputuskan hakim, pria itu mengaku tidak mengapa.
"Iya, iya, nggak apa-apa pak," ujar terdakwa Setu.
Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, seperti merugikan dirinya sendiri dan korban. Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Selain kepada Setu, hakim juga menanyakan respons JPU Diah Ratri. Kepada hakim JPU menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.
Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp320 juta milik Muin Zachry atas perintah Mohammad Thoha. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Setu meminta ampunan kepada Majelis Hakim. Dia memelas dan berkelit hanya diperintah oleh Thoha.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu dalam sidang tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (30/1).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Setu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.
Tukang becak bernama Setu terbutki menggasak rekening BCA atas nama Muin Zachry. Sidang vonis ini digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (6/2/2023). Setu terbukti melanggar pasal pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis.
Usai membacakan vonis, hakim sempat bertanya kepada Setu bagaimana responsnya. Mendengar vonis yang diputuskan hakim, pria itu mengaku tidak mengapa.
"Iya, iya, nggak apa-apa pak," ujar terdakwa Setu.
Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, seperti merugikan dirinya sendiri dan korban. Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Selain kepada Setu, hakim juga menanyakan respons JPU Diah Ratri. Kepada hakim JPU menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.
Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp320 juta milik Muin Zachry atas perintah Mohammad Thoha. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Setu meminta ampunan kepada Majelis Hakim. Dia memelas dan berkelit hanya diperintah oleh Thoha.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu dalam sidang tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (30/1).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Setu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.
- Penulis :
- khaliedmalvino