billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Tanggapan Hidayat Nur Wahid soal Turunnya IPK: Harus Jadi Evaluasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapan Hidayat Nur Wahid soal Turunnya IPK: Harus Jadi Evaluasi
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menanggapi merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.

Ia berharap, turunnya skor IPK ini menjadi bahan evaluasi bagi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan kasus korupsi di tanah air.

"Pada prinsipnya kami menyayangkan turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi satu hal yang menyemangati KPK untuk berbenah,” kata Hidayat di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Tak hanya itu, Hidayat menyebut, Polri dan Kejaksaan Agung juga harus termotivasi untuk melakukan pembenahan. Meski begitu, ia mengapresiasi seluruh upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Meski sudah menangkap sejumlah tokoh besar seperti Lukas Enembe dan beberapa tokoh lain, KPK bersama Kejaksaan dan Polri bisa menyelesaikan pekerjaan rumah lain pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Terkait sorotan atas revisi UU KPK, Hidayat menyebut, hal tersebut semestinya tidak mempengaruhi performa pemberantasan korupsi. Sebab, menurutnya, KPK masih diberi berbagai kewenangan dalam revisi UU KPK tersebut.

"Hak menyelidiki masih ada, hak menyidik masih ada, hak operasi tangkap tangan masih ada, sehingga seharusnya tidak menjadi soal," lanjutnya.

Selain itu, Hidayat menilai, penurunan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK lebih kepada penurunan performa lembaga tersebut.

"Undang-undang itu kan hanya instrumen saja sementara hak masih ada. Berarti itu tentu dari KPK-nya sendiri dong. Jadi jangan membenturkan kepada hal yang bukan seharusnya," pungkas politisi senior PKS tersebut.
Penulis :
Aditya Andreas