
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas ringannya vonis tersebut, pengacara Richard, Ronny Berty Talapessy menangis haru saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Ini sesuai target kita satu tahun. Kita berterima kasih dengan majelis hakim, kami sangat merasakan keadilan itu ada," ujar Ronny sambil menangis, Rabu (15/2/2023).
"Terima kasih sekali majelis hakim, memutus perkara ini dengan adil," tambahnya lagi.
Suasana Ricuh
Suasana di PN Jakarta Selatan (Jaksel) sontak ricuh. Aparat kepolisian, jurnalis dan fans Eliezer saling dorong.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan.
Sosok Ronny
Ronny merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Selain itu, Ronny juga menjadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Ronny merampungkan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta. Sementara, gelar master hukum dia peroleh dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Atas ringannya vonis tersebut, pengacara Richard, Ronny Berty Talapessy menangis haru saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Ini sesuai target kita satu tahun. Kita berterima kasih dengan majelis hakim, kami sangat merasakan keadilan itu ada," ujar Ronny sambil menangis, Rabu (15/2/2023).
"Terima kasih sekali majelis hakim, memutus perkara ini dengan adil," tambahnya lagi.
Suasana Ricuh
Suasana di PN Jakarta Selatan (Jaksel) sontak ricuh. Aparat kepolisian, jurnalis dan fans Eliezer saling dorong.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan.
Sosok Ronny
Ronny merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Selain itu, Ronny juga menjadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Ronny merampungkan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta. Sementara, gelar master hukum dia peroleh dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Penulis :
- Desi Wahyuni