
Pantau – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan peluang Bharada Eliezer untuk kembali ke brimob masih ada. Namun, Eliezer tetap harus mengikuti sidang kode etik terlebih dahulu yang akan segera dilaksanakan.
Sebelumnya diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap bisa kembali lagi ke Polri setelah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Ternyata peluang Eliezer kembali ke institusi itu masih ada.
"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob). Kita minta untuk tim dari Propam mempersiapkan sebagai sesuatunya kalau memang bisa dilaksanakan," ujar Sigit di The Tribatra Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menuturkan pihaknya selalu mengikuti perkembangan sidang. Seluruh catatan hakim juga akan diperhatikan dalam menentukan nasib Eliezer.
Kapolri mengatakan pertimbangan juga dilihat dari berbagai aspek seperti harapan masyarakat. Apabila semua pihak yang terdampak menerima, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di kode etik selanjutnya.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," ujar Sigit.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap bisa kembali lagi ke Polri setelah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Ternyata peluang Eliezer kembali ke institusi itu masih ada.
"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob). Kita minta untuk tim dari Propam mempersiapkan sebagai sesuatunya kalau memang bisa dilaksanakan," ujar Sigit di The Tribatra Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menuturkan pihaknya selalu mengikuti perkembangan sidang. Seluruh catatan hakim juga akan diperhatikan dalam menentukan nasib Eliezer.
Kapolri mengatakan pertimbangan juga dilihat dari berbagai aspek seperti harapan masyarakat. Apabila semua pihak yang terdampak menerima, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di kode etik selanjutnya.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," ujar Sigit.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah