Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penjelasan PN Jakpus Jelimet, Tidak Melaksanakan Tahapan Pemilu Sama Saja Pemilu Ditunda?

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Penjelasan PN Jakpus Jelimet, Tidak Melaksanakan Tahapan Pemilu Sama Saja Pemilu Ditunda?
Pantau – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan bahwa seluruh gugatan Partai Prima dikabulkan. Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum ( Pemilu ) dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menerangkan putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli menyebut bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi leterleknya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Zulkifli, tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut.Namun, PN Jakarta Pusat memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ungkapnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler