
Pantau - Kemenkeu membocorkan 6 perusahaan dan konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut, Kemenkeu sudah memeriksa 6 perusahaan dan konsultan pajak guna menguji kepatuhan anak.
"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan, terhadap enam perusahaan yang disampaikan, plus satu konsultan pajak yang diduga terkait saudara RAT. Perusahaan siapa aja mungkin teman-teman wartawan sudah mendengar dan memahami GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR, dan ketujuh SCR," kata Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Surya menambahkan, penyelidikan pajak terhadap 6 perusahaan dan konsultan pajak Rafael Alun ini merupakan hasil pengembangan dari Lapran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Dalam hal terdapat potensi yang harus dibayar, potensi pajak yang dimaksud, temuan pajak yang masih dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut nanti akan kita terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Suryo mengungkapkan, hal yang sama juga penah dilakkan pendahulunya, yakni Angin Prayitno.
"Tindakan serupa pernah kami lakukan kalau teman-teman ingat pada waktu kasus saudara AP. Ada tiga perusahaan yang kami lakukan pemeriksaan dan ketiga-tiganya sudah dilakukan pemeriksaan dan terbit ketetapan pajak. Ada yang dibayar ada yang melakukan upaya hukum melakukan keberatan," tuturnya.
"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan, terhadap enam perusahaan yang disampaikan, plus satu konsultan pajak yang diduga terkait saudara RAT. Perusahaan siapa aja mungkin teman-teman wartawan sudah mendengar dan memahami GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR, dan ketujuh SCR," kata Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Surya menambahkan, penyelidikan pajak terhadap 6 perusahaan dan konsultan pajak Rafael Alun ini merupakan hasil pengembangan dari Lapran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Dalam hal terdapat potensi yang harus dibayar, potensi pajak yang dimaksud, temuan pajak yang masih dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut nanti akan kita terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Suryo mengungkapkan, hal yang sama juga penah dilakkan pendahulunya, yakni Angin Prayitno.
"Tindakan serupa pernah kami lakukan kalau teman-teman ingat pada waktu kasus saudara AP. Ada tiga perusahaan yang kami lakukan pemeriksaan dan ketiga-tiganya sudah dilakukan pemeriksaan dan terbit ketetapan pajak. Ada yang dibayar ada yang melakukan upaya hukum melakukan keberatan," tuturnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino