
Pantau - KPK telah menguak adanya 134 pegawai di Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Hal ini membuka peluang terjadinya kongkalikong untuk mengakali pajak.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memaparkan, pegawai pajak yang menjadi pemegang saham perusahaan ini sangat rentan membuka celah korupsi.
"Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sesedikit mungkin, petugas pajak harusnya bisa membuat pungutan pajak maksimum," jelas Pahala, Kamis (9/3/2023).
Ia menjelaskan, korupsi yang paling memungkinkan adalah gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak agar menurunkan kewajiban pajaknya.
"Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," lanjutnya.
Ia melanjutkan, dengan menjadi pemilik saham dan membuka perusahaan konsultan pajak, ada kemungkinan mereka mengalirkan pembayaran ke PT sebagai konsultan pajak. Kemudian, mengambil keuntungan sebagai pemegang saham.
"Itulah opsi mengaburkan pendapatan dia. Dia memperlebar risikonya, risikonya lebih susah lagi dicari," kata Pahala.
Pahala berjanji akan membuka angka terkait saham milik para pegawai pajak tersebut. Namun, ia berencana lebih dahulu melaporkannya kepada Kemenkeu.
"Ya bisik-bisik, nanti saya kasih angkanya, gitu dong. Masak saya buka ke media, ke Kemenkeu nggak dikasih," pungkasnya.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memaparkan, pegawai pajak yang menjadi pemegang saham perusahaan ini sangat rentan membuka celah korupsi.
"Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sesedikit mungkin, petugas pajak harusnya bisa membuat pungutan pajak maksimum," jelas Pahala, Kamis (9/3/2023).
Ia menjelaskan, korupsi yang paling memungkinkan adalah gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak agar menurunkan kewajiban pajaknya.
"Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," lanjutnya.
Ia melanjutkan, dengan menjadi pemilik saham dan membuka perusahaan konsultan pajak, ada kemungkinan mereka mengalirkan pembayaran ke PT sebagai konsultan pajak. Kemudian, mengambil keuntungan sebagai pemegang saham.
"Itulah opsi mengaburkan pendapatan dia. Dia memperlebar risikonya, risikonya lebih susah lagi dicari," kata Pahala.
Pahala berjanji akan membuka angka terkait saham milik para pegawai pajak tersebut. Namun, ia berencana lebih dahulu melaporkannya kepada Kemenkeu.
"Ya bisik-bisik, nanti saya kasih angkanya, gitu dong. Masak saya buka ke media, ke Kemenkeu nggak dikasih," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas