
Pantau - Permohonan perlindungan pacar tersangka Mario Dandy Satrio, yakni AG ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/3/2023).
Suilaningtias belum memaparkan secara rinci alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG. Ia menyebut LSPK juga memberikan rekomendasi.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Ia menambahkan, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Hal itu dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.
"(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG (15).
AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AG selama sepekan ke depan. AG akan ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, hari ini merupakan pertama kalinya Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AG, setelah menaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
AG hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/3/2023).
Suilaningtias belum memaparkan secara rinci alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG. Ia menyebut LSPK juga memberikan rekomendasi.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Ia menambahkan, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Hal itu dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.
"(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
AG Ditahan Polda Metro Jaya
Penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG (15).
AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AG selama sepekan ke depan. AG akan ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, hari ini merupakan pertama kalinya Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AG, setelah menaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
AG hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
- Penulis :
- khaliedmalvino






