
Pantau - Pengacara pacar Mario Dandy Satrio, yakni AG menilai permohonan perlindungan ke LPSK diajukan ketika masih berstatus saksi. Namun diketahui, LPSK menolak permohonan perlindungan AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," ujar Mangatta, Selasa (14/3/2023).
Mangatta mengaku tak ada alasan pasti terkait penolakan tersebut. Ia juga menyinggung LPSK yang memberikan pendampingan dengan pihak yang berstatus terdakwa.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," tuturnya.
Ia pun berpendapat, LPSK tak perlu memberikan rekomendasi ke Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA). Menurutnya, KemenPPPA telah mendampingi AG sejak awal.
"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ujar Mangatta.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari pacar Mario Dandy Satrio (20), Agnes alias AG (15). Pemrohonan perlindungan itu berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
“Kami putuskan menolak,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtas, Selasa (14/3/2023).
Adapun mengenai alasan, LPSK menolak permohonan perlidungan terhadap Agnes ini disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Ia mengatakan permohanan Agnes ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Katanya, keputusan penolakan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3).
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Walau begitu, LPSK memberikan rekomedasi setalah permohonan perlindungan ditolak. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi Agnes serta memastikan terpenuhinya hak-hak Agnes dalam proses peradilan pidana ini.
Berbeda nasib dengan Agnes, permohonan perlindungan yang diajukan saksi kunci perempuan N dan suaminya R yang merupakan orang tua teman David ini diterima oleh LPSK. Alasannya, permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.
Kedua saksi ini mendapat perlindungan yang berbeda dari LPSK. R mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sementara saksi N mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," ujar Mangatta, Selasa (14/3/2023).
Mangatta mengaku tak ada alasan pasti terkait penolakan tersebut. Ia juga menyinggung LPSK yang memberikan pendampingan dengan pihak yang berstatus terdakwa.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," tuturnya.
Ia pun berpendapat, LPSK tak perlu memberikan rekomendasi ke Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA). Menurutnya, KemenPPPA telah mendampingi AG sejak awal.
"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ujar Mangatta.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Alasan Permohonan Ditolak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari pacar Mario Dandy Satrio (20), Agnes alias AG (15). Pemrohonan perlindungan itu berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
“Kami putuskan menolak,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtas, Selasa (14/3/2023).
Adapun mengenai alasan, LPSK menolak permohonan perlidungan terhadap Agnes ini disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Ia mengatakan permohanan Agnes ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Katanya, keputusan penolakan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3).
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Walau begitu, LPSK memberikan rekomedasi setalah permohonan perlindungan ditolak. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi Agnes serta memastikan terpenuhinya hak-hak Agnes dalam proses peradilan pidana ini.
Berbeda nasib dengan Agnes, permohonan perlindungan yang diajukan saksi kunci perempuan N dan suaminya R yang merupakan orang tua teman David ini diterima oleh LPSK. Alasannya, permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.
Kedua saksi ini mendapat perlindungan yang berbeda dari LPSK. R mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sementara saksi N mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
- Penulis :
- khaliedmalvino