
Pantau - Skandal kepemilikan harta tak wajar yang menjerat beberapa oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memunculkan kembali desakan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Sejatinya, draf RUU Perampasan Aset telah selesai sejak 2012 lalu. Namun, RUU ini seakan-akan menghilang begitu saja dan tidak jelas kapan akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto menjelaskan, DPR masih menunggu penyerahan draf tersebut dari pemerintah.
Baca Juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Tipikor
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif dari pemerintah. Untuk itu, DPR belum menerima surat presiden (surpres) RUU tersebut hingga saat ini.
"Sekarang ini kita di DPR menunggu RUU ini segera diserahkan kepada DPR, karena RUU Perampasan Aset ini adalah inisiatif dari pemerintah," ungkap Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Didik mengaku, saat ini pemerintah sedang melakukan harmonisasi terhadap RUU ini. Ia menegaskan, jika sudah diserahkan, maka DPR akan segera membahasnya.
Baca Juga: Banyak Pejabat Miliki Harta Kekayaan Tak Wajar, Bukti Urgensi RUU Perampasan Aset
"RUU Perampasan Aset ini sudah menjadi Prolegnas Prioritas 2023. Mau tidak mau kan harus kita bahas di tahun ini, meskipun diskursusnya sudah berlangsung sejak lama," lanjutnya.
Secara pribadi, Didik menilai, RUU Perampasan Aset ini memang sudah sangat urgen untuk segera disahkan, mengingat kasus korupsi dan pencucian uang semakin banyak terungkap.
"Bagi saya, jika kita memang memiliki komitmen untuk menciptakan good and clean government, RUU Perampasan Aset ini menjadi penting," pungkasnya.
Sejatinya, draf RUU Perampasan Aset telah selesai sejak 2012 lalu. Namun, RUU ini seakan-akan menghilang begitu saja dan tidak jelas kapan akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto menjelaskan, DPR masih menunggu penyerahan draf tersebut dari pemerintah.
Baca Juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Tipikor
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif dari pemerintah. Untuk itu, DPR belum menerima surat presiden (surpres) RUU tersebut hingga saat ini.
"Sekarang ini kita di DPR menunggu RUU ini segera diserahkan kepada DPR, karena RUU Perampasan Aset ini adalah inisiatif dari pemerintah," ungkap Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Didik mengaku, saat ini pemerintah sedang melakukan harmonisasi terhadap RUU ini. Ia menegaskan, jika sudah diserahkan, maka DPR akan segera membahasnya.
Baca Juga: Banyak Pejabat Miliki Harta Kekayaan Tak Wajar, Bukti Urgensi RUU Perampasan Aset
"RUU Perampasan Aset ini sudah menjadi Prolegnas Prioritas 2023. Mau tidak mau kan harus kita bahas di tahun ini, meskipun diskursusnya sudah berlangsung sejak lama," lanjutnya.
Secara pribadi, Didik menilai, RUU Perampasan Aset ini memang sudah sangat urgen untuk segera disahkan, mengingat kasus korupsi dan pencucian uang semakin banyak terungkap.
"Bagi saya, jika kita memang memiliki komitmen untuk menciptakan good and clean government, RUU Perampasan Aset ini menjadi penting," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas