Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengamat Sebut Jaksa Pede Tuntut Agnes 4 Tahun Bui

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pengamat Sebut Jaksa Pede Tuntut Agnes 4 Tahun Bui
Pantau - Pengamat hukum Hema Simanjuntak menyebut tuntutan 4 tahun terhadap Agnes alias AG dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora ini menandakan jaksa penuntut umum (JPU) percaya diri dengan sederet bukti yang disampaikan di muka persidangan.

"Saya melihat dengan bunyi tuntutannya JPU cukup percaya diri dengan sejumlah bukti yang disampaikan di muka pengadilan, berikut keterangan para saksi yang dihadirkan juga," kata Hema kepada Pantau.com, Kamis (6/4/2023).

Menurut Hema, meski tuntutan masih di bawah 7 tahun dan masuk dalam syarat diversifikasi berdasarkan UU SPPA, namun tuntutan 4 tahun bagi anak ini sudah cukup serius.

"Meski tuntutan ini masih di bawah 7 tahun (yang masuk dalam syarat dapat dilakukannya upaya diversi berdasarkan UU SPPA), namun tuntutan hukuman 4 tahun bagi Agnes ini sudah cukup serius menurut saya. Artinya ada hal-hal yang memberatkan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy Satrio (20), Agnes alias AG (15), telah selesai menjalani sidang tuntutan. Agnes dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Yang bersangkutan dituntut menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Jaksa meyakini Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelas Syarief.

Sebagai informasi, LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak adalah Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPKP juga merupakan tempat anak menjalani masa pidananya.

Diberitakan sebelumnya, Syarief mengatakan Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ujar Syarief, Rabu (29/3) kepada wartawan.
Penulis :
khaliedmalvino