
Pantau - Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD kembali menegaskan tak ada beda data dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp349 triliun.
Mahfud membeberkan, data tampak berbeda lantaran cara klasifikasi dan penyajiannya saja. Hal tersebut disampaikannya usai rapat internal Komnas TPPU bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon I kementerian terkait.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," kata Mahfud," ujar Mahfud di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyebut Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai 300 surat, dimana total transaksi agregat yaitu Rp349.874.187.502.987.
"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan dalam klasifikasi dan penyajian Kemenko Polhukam mencantumkan seluruh LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dari aparat penegak hukum (APH) maupun Kemenkeu sendiri. Data tersebut kata Mahfud disajikan menjadi 3 cluster.
"Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster," kata Mahfud.
Sementara itu, pihak Sri Mulyani, yakni Kementerian Keuangan, kata Mahfud, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan aparat penegak hukum.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tuturnya.
Mahfud membeberkan, data tampak berbeda lantaran cara klasifikasi dan penyajiannya saja. Hal tersebut disampaikannya usai rapat internal Komnas TPPU bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon I kementerian terkait.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," kata Mahfud," ujar Mahfud di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyebut Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai 300 surat, dimana total transaksi agregat yaitu Rp349.874.187.502.987.
"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan dalam klasifikasi dan penyajian Kemenko Polhukam mencantumkan seluruh LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dari aparat penegak hukum (APH) maupun Kemenkeu sendiri. Data tersebut kata Mahfud disajikan menjadi 3 cluster.
"Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster," kata Mahfud.
Sementara itu, pihak Sri Mulyani, yakni Kementerian Keuangan, kata Mahfud, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan aparat penegak hukum.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tuturnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino










