Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Hakim Banding Sebut Ada Disparitas Pemidanaan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Hakim Banding Sebut Ada Disparitas Pemidanaan
Pantau - Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan, ada disparitas pemidanaan dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Sebelumnya, dalam memori banding terdakwa hukuman mati Ferdy Sambo menyinggung vonis ringan Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. Awalnya, hakim membacakan memori banding pengacara Sambo soal perbedaan hukuman kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan memori banding pengacara Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam berkas permohonan banding tersebut, hakim Singgih menuturkan, Ferdy Sambo menganggap vonis Eliezer ringan, yakni 1,5 tahun penjara, padahal Eliezer terbukti menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih.

Hakim Singgih menyebut, majelis tinggi PT DKI tidak berhak mengulas putusan PN Jaksel. Singgih beralasan, Eliezer dan jaksa tak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas vonis ringan Eliezer.

"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," kata hakim Singgih.
Penulis :
khaliedmalvino