
Pantau - Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin usai ditetapkan sebagai tersangka. Andi Pangerang ditahan lantaran melontarkan ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di akun Facebooknya.
Dari informasi yang dihimpun, tampak Andi Pangerang sudah mengenakan baju tahanan warna oranye. Dia dipamerkan saat Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka, Senin (1/5/2023).
"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri.
Tersangka ujaran kebencian sekaligus peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terancam 6 tahun penjara buntut komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang ditulisnya di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid menuturkan, penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian ini sudah melewati sejumlah proses penyelidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
Dari informasi yang dihimpun, tampak Andi Pangerang sudah mengenakan baju tahanan warna oranye. Dia dipamerkan saat Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka, Senin (1/5/2023).
"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri.
Tersangka ujaran kebencian sekaligus peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terancam 6 tahun penjara buntut komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang ditulisnya di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid menuturkan, penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian ini sudah melewati sejumlah proses penyelidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
- Penulis :
- khaliedmalvino