
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penangguhan penahanan terhadap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, telah dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, KPK memberikan peringatan kepada Eltinus Omaleng agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
“KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Ali mengatakan setelah dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus Omaleng kini tidak lagi mendekam di penjara.
“Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar (31/5) Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,” ujarnya.
Menurut Ali, penangguhan penahanan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng telah disetujui majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Ali pihaknya mengingatkan akan memberi sanksi tegas kepada para penjamin jika Eltinus Omaleng melarikan diri dari proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 milyar,” tegasnya.
Ali menambahkan Tim kuasa hukum Eltinus mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Bupati Mimika nonaktif tersebut.
“Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.
KPK mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.
Namun, KPK memberikan peringatan kepada Eltinus Omaleng agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
“KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Ali mengatakan setelah dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus Omaleng kini tidak lagi mendekam di penjara.
“Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar (31/5) Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,” ujarnya.
Menurut Ali, penangguhan penahanan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng telah disetujui majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Ali pihaknya mengingatkan akan memberi sanksi tegas kepada para penjamin jika Eltinus Omaleng melarikan diri dari proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 milyar,” tegasnya.
Ali menambahkan Tim kuasa hukum Eltinus mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Bupati Mimika nonaktif tersebut.
“Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.
KPK mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.
#KPK#Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.#Bupati Mimika nonaktif#Eltinus Omaleng#Penangguhan Tahanan
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu








