
Pantau - Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melancarkan protes kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memprotes saksi Luhut Binsar Pandjaitan membawa catatan saat diperiksa du ruang sidang.
"Sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi saksi bawa catatan," kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di lokasi, Kamis (8/6/2023).
Lagi-lagi hakim terlihat gamang menyikapi protes dari kuasa hukum Haris Azhar-Fatia. Ia meminta kuasa hukum untuk berbicara usai kesempatan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya juga sempat terjadi ketegangan sebelum saksi masuk ke dalam ruang sidang. "Kami ingin yang mulia memastikan sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata salah satu kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum meminta koleganya yang terhambat di luar ruang sidang untuk diperbolehkan masuk. Pula perwakilan dari Komisi Yudisial.
Bahkan kuasa hukum Haris Azhar juga bersitegang dengan tim Jaksa Penuntut Umum. "Tim JPU masuk ke ruang sidang dengan privilege dan nyaman. Kami berdesak-desakan," ujarnya.
Ketegangan mereda saat Luhut yang merupakan Menko Marves masuk ke dalam ruang sidang. Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai saksi.
Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memprotes saksi Luhut Binsar Pandjaitan membawa catatan saat diperiksa du ruang sidang.
"Sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi saksi bawa catatan," kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di lokasi, Kamis (8/6/2023).
Lagi-lagi hakim terlihat gamang menyikapi protes dari kuasa hukum Haris Azhar-Fatia. Ia meminta kuasa hukum untuk berbicara usai kesempatan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya juga sempat terjadi ketegangan sebelum saksi masuk ke dalam ruang sidang. "Kami ingin yang mulia memastikan sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata salah satu kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum meminta koleganya yang terhambat di luar ruang sidang untuk diperbolehkan masuk. Pula perwakilan dari Komisi Yudisial.
Bahkan kuasa hukum Haris Azhar juga bersitegang dengan tim Jaksa Penuntut Umum. "Tim JPU masuk ke ruang sidang dengan privilege dan nyaman. Kami berdesak-desakan," ujarnya.
Ketegangan mereda saat Luhut yang merupakan Menko Marves masuk ke dalam ruang sidang. Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai saksi.
Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi








