
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi di kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6/2023).
Saat sidang yang digelar, Luhut tak terima secara moral, dia dituding penjahat hingga 'lord'. Ia juga menyampaikan tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ketika sidang, jaksa bertanya kepada Luhut. Apakah dirinya mengalami kerugian dalam kasus ini. "Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?" tanya jaksa.
Luhut menjawab, sejatinya tidak ada kerugian materill dalam kasus ini. Tetapi, kata Luhut, secara moral, dia dituding penjahat hingga 'lord'.
"Ya saya terus terang kerugian materil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," jawab Luhut ke Jaksa.
Dirinya mengaku tidak terima dituding seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dia merupakan mantan prajurit Kopassus. "Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit di Kopassus, saya tidak terima perlakuan itu," tegas Luhut.
Kemudian Luhut menjelaskan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, Luhut mengungkapkan, bahwa hal itu tidak kunjung dilakukan keduanya.
"Saya laporkan ke Yang Mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana?" jelas Luhut.
Saat sidang yang digelar, Luhut tak terima secara moral, dia dituding penjahat hingga 'lord'. Ia juga menyampaikan tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ketika sidang, jaksa bertanya kepada Luhut. Apakah dirinya mengalami kerugian dalam kasus ini. "Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?" tanya jaksa.
Luhut menjawab, sejatinya tidak ada kerugian materill dalam kasus ini. Tetapi, kata Luhut, secara moral, dia dituding penjahat hingga 'lord'.
"Ya saya terus terang kerugian materil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," jawab Luhut ke Jaksa.
Dirinya mengaku tidak terima dituding seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dia merupakan mantan prajurit Kopassus. "Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit di Kopassus, saya tidak terima perlakuan itu," tegas Luhut.
Kemudian Luhut menjelaskan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, Luhut mengungkapkan, bahwa hal itu tidak kunjung dilakukan keduanya.
"Saya laporkan ke Yang Mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana?" jelas Luhut.
- Penulis :
- Sofian Faiq