Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dua Tersangka Pasutri Kasus TPPO Berhasil Diringkus

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Dua Tersangka Pasutri Kasus TPPO Berhasil Diringkus
Pantau – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) penyalur pekerja migran ilegal di Jakarta Barat. Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri berinisial F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada.

“Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, ditemui di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Auliansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam penanganan perkara TPPO. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah membentuk Satgas TPPO untuk membongkar praktik penjualan orang dengan modus penyaluran ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).

“Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal,” ujarnya.

Selain itu, kata Auliansyah mengatakan setelah penyedik menyelidikinya dan mendapati sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana.

“Mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga turut mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada,” ucapnya.

Dikatakan Auliansyah, dari pengembangan, pihaknya melakukan penyelidikan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.

Menurut Auliansyah, usai diselidiki, pada Kamis (8/6) pukul 14.33 WIB siang tadi pihak kepolisian mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di Cijantung.

“Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa,” pungkasnya.

Saat ini pasutri F dan AG sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Penulis :
Yohanes Abimanyu