Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Cukup Bukti, Polda Sumur Hentikan Laporan Anak AKBP Achiruddin

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tak Cukup Bukti, Polda Sumur Hentikan Laporan Anak AKBP Achiruddin
Pantau - Sidang praperadilan anak AKBP Achirudin, Aditya Hasibuan, kembali dilaksanakan di PN Medan. Namun, Polda Sumut menuturkan sejumlah alasan kenapa tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara yang diadukan Aditya, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, Aditya menggugat Polda Sumut karena laporannya soal dugaan penganiayaan Ken Admiral terhadap dirinya dihentikan polisi. Para termohon pada perkara ini, yaitu Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, dan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya, menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya.

Seluruh nota jawaban para termohon disampaikan secara tertulis. Namun, pada intinya, seluruh termohon membantah dan menolak permohonan yang diajukan Aditya itu. Polisi mengaku kasus tersbut dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti yang kuat bahwa Ken menganiaya Aditya.

Sebab, Dalam rekaman flasdisk pada 21 Desember 2022 di SPBU di Medan terkuak bahwa Ken Admiral tidak melakukan tindak penganiayaan terhadap Aditya.

"Bahkan dikuatkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman kejadian 21 Desember 2022 di SPBU," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu.

Selain itu, bukti lain yang menunjukkan tak adanya indikasi penganiayaan oleh Ken Admiral kepada Aditya adalah video yang direkam pada 22 Desember 2022. Dalam video yang direkam oleh pemohon sendiri menunjukkan keaslian yang mendukung bahwa terlapor Ken Admiral tidak melakukan penganiayaan.
Penulis :
Ahmad Ryansyah