
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilu tertutup. Penolakan itu dibacakan dalam putusan sidang terbuka di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusannya MK menyatakan menolak permohonan tersebut. MK juga menyatakan permohonan provisi tidak beralasan dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasar UU dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusannya.
Meski demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Arief Hidayat yang saat berita ini dimuat tengah dibacakan.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat membuat heboh terkait putusan MK. Dari informasi A1 yang ia terima, MK akan mengabulkan Pemilu tertutup dengan formasi 6 hakim setuju dan tiga hakim menyatakan dissenting opinion. Dengan putusan MK hari ini, maka pernyataan Denny Indrayana tidak terbukti.
Dalam putusannya MK menyatakan menolak permohonan tersebut. MK juga menyatakan permohonan provisi tidak beralasan dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasar UU dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusannya.
Meski demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Arief Hidayat yang saat berita ini dimuat tengah dibacakan.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat membuat heboh terkait putusan MK. Dari informasi A1 yang ia terima, MK akan mengabulkan Pemilu tertutup dengan formasi 6 hakim setuju dan tiga hakim menyatakan dissenting opinion. Dengan putusan MK hari ini, maka pernyataan Denny Indrayana tidak terbukti.
- Penulis :
- Fadly Zikry










