
Pantau - Hakim agung Sudrajad Dimyati dan pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria yang sama-sama divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara MA resmi mengajukan banding.
"Nomor perkara banding 21/PID.TPK/2023/PT BDG," demikian bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung seperti dilansir Pantau.com, Jumat (23/6/2023).
Ketua majelis banding Muzaini Achmad akan memimpin sidang banding, didampingi anggota majelis hakim Agus Suwargi dan Lufsiana.
Terdakwa kasus suap penanganan kasasi kepailitan KSP Intidana, sekailgus Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengajukan banding atas putusan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pak Sudrajad akan mengajukan banding,” kata Pengacara Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (30/5/2023).
Firman membela kliennya adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, dari keterangan beberapa saksi, goodie bag berisi SGD 80 ribu yang diterima Sudrajad dan menjadi barang bukti kasus ini tak pernah dihadirkan di persidangan.
“Goodie bag-nya mana, kan sampai saat ini tidak ada. Terus pakai apa, imajinasi Jadi menurut kami OTT itu barang buktinya harus jelas. Ini kesalah orang lain yang akhirnya Pak Sudrajad yang dikorbankan, kami melihatnya seperti itu,” ucap Firman.
“Jadi itu kalau betul OTT, dan itu ada di goodie bag, ada uangnya, mana uangnya sekarang. Kami akan memperjuangkan upaya hukum banding. Karena ini mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pak Sudrajad,” pungkasnya.
Sebelumna, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis bersalah 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Yoserizal.
“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambungnya.
Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp1 miliar. Jika denda itu tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan
“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.
"Nomor perkara banding 21/PID.TPK/2023/PT BDG," demikian bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung seperti dilansir Pantau.com, Jumat (23/6/2023).
Ketua majelis banding Muzaini Achmad akan memimpin sidang banding, didampingi anggota majelis hakim Agus Suwargi dan Lufsiana.
Terdakwa kasus suap penanganan kasasi kepailitan KSP Intidana, sekailgus Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengajukan banding atas putusan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pak Sudrajad akan mengajukan banding,” kata Pengacara Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (30/5/2023).
Firman membela kliennya adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, dari keterangan beberapa saksi, goodie bag berisi SGD 80 ribu yang diterima Sudrajad dan menjadi barang bukti kasus ini tak pernah dihadirkan di persidangan.
“Goodie bag-nya mana, kan sampai saat ini tidak ada. Terus pakai apa, imajinasi Jadi menurut kami OTT itu barang buktinya harus jelas. Ini kesalah orang lain yang akhirnya Pak Sudrajad yang dikorbankan, kami melihatnya seperti itu,” ucap Firman.
“Jadi itu kalau betul OTT, dan itu ada di goodie bag, ada uangnya, mana uangnya sekarang. Kami akan memperjuangkan upaya hukum banding. Karena ini mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pak Sudrajad,” pungkasnya.
Sebelumna, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis bersalah 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Yoserizal.
“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambungnya.
Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp1 miliar. Jika denda itu tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan
“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.
- Penulis :
- khaliedmalvino