
Pantau - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Kementerian Agama (Kemenag) jangan hanya diam menyikapi polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang diduga menodai agama Islam.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta Kemenag segera mebentuk tim investigasi atau tim khusus guna menyelidiki dugaan penyimpangan Ponpes Al-Zaytun.
"Terkait Al-Zaytun sekali lagi kami mengimbau atau memohon kepada Kementerian Agama jangan diam 1.000 bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk bentuk tim investigasi," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Dia juga meminta Kemenag agar mengunjungi langsung Ponpes Al-Zaytun serta memantau penyelenggaraannya. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenag bisa langsung mengambil tindakan ke Ponpes Al-Zaytun.
"Datang ke sana, kunjungi langsung on the spot, lihat bagaimana penyelenggaraan pendidikannya. Dan kemudian kalau memang di Al-Zaytun terdapat penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan undang-undang, maka Kemenag dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara atau pimpinan Al-Zaytun," jelasnya.
Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, lanjut Abdul, Kemenag harus menginformasikan kepada publik agar polemik Ponpes Al-Zaytun tidak berkepanjangan.
"Kemudian bila tidak ditemukan adanya masalah, ya hendaknya juga di-clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus berulang dan menguras energi umat," imbuhnya.
Abdul Mu'ti mengatakan sengkarut Ponpes Al Zaytun bukan pertama kali terjadi. Kisruh tersebut terulang karena tidak adanya tindakan tegas.
Dia menyebut Kemenag yang memiliki kewenangan terkait tindakan yang harus dilakukan. Kemenag dinilai harus segera mengambil langkah terkait kasus yang ada, termasuk menutup Ponpes Al-Zaytun jika terbukti bersalah.
"Karena Al-Zaytun ini kan tidak pertama kali saja kan, ini kan sudah berkali-kali terjadi dan itu kenapa terus menerus terjadi? Menurut saya karena memang tidak ada ketegasan dari Kemenag sebagai institusi negara yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren, mengawasi pesantren, dan menutup kalau ada pesantren yang melanggar aturan," katanya.
Kisruh Ponpes Al-Zaytun terus bergulir. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Penyelidikan di Polri saat ini juga mulai dilakukan. Sejumlah ahli agama akan dimintai keterangan untuk membuat terang duduk perkara Ponpes Al-Zaytun.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta Kemenag segera mebentuk tim investigasi atau tim khusus guna menyelidiki dugaan penyimpangan Ponpes Al-Zaytun.
"Terkait Al-Zaytun sekali lagi kami mengimbau atau memohon kepada Kementerian Agama jangan diam 1.000 bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk bentuk tim investigasi," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Dia juga meminta Kemenag agar mengunjungi langsung Ponpes Al-Zaytun serta memantau penyelenggaraannya. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenag bisa langsung mengambil tindakan ke Ponpes Al-Zaytun.
"Datang ke sana, kunjungi langsung on the spot, lihat bagaimana penyelenggaraan pendidikannya. Dan kemudian kalau memang di Al-Zaytun terdapat penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan undang-undang, maka Kemenag dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara atau pimpinan Al-Zaytun," jelasnya.
Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, lanjut Abdul, Kemenag harus menginformasikan kepada publik agar polemik Ponpes Al-Zaytun tidak berkepanjangan.
"Kemudian bila tidak ditemukan adanya masalah, ya hendaknya juga di-clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus berulang dan menguras energi umat," imbuhnya.
Abdul Mu'ti mengatakan sengkarut Ponpes Al Zaytun bukan pertama kali terjadi. Kisruh tersebut terulang karena tidak adanya tindakan tegas.
Dia menyebut Kemenag yang memiliki kewenangan terkait tindakan yang harus dilakukan. Kemenag dinilai harus segera mengambil langkah terkait kasus yang ada, termasuk menutup Ponpes Al-Zaytun jika terbukti bersalah.
"Karena Al-Zaytun ini kan tidak pertama kali saja kan, ini kan sudah berkali-kali terjadi dan itu kenapa terus menerus terjadi? Menurut saya karena memang tidak ada ketegasan dari Kemenag sebagai institusi negara yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren, mengawasi pesantren, dan menutup kalau ada pesantren yang melanggar aturan," katanya.
Kisruh Ponpes Al-Zaytun terus bergulir. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Penyelidikan di Polri saat ini juga mulai dilakukan. Sejumlah ahli agama akan dimintai keterangan untuk membuat terang duduk perkara Ponpes Al-Zaytun.
#Penistaan Agama#Kementerian Agama#Kemenag#PP Muhammadiyah#Penodaan Agama#Abdul Mu'ti#Ponpes Al-Zaytun#Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
- Penulis :
- khaliedmalvino