
Pantau – Brigjen Endar Priantoro telah resmi kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. KPK mengatakan dengan kembalinya Endar bertugas penyelidikan akan semakin kuat lantaran Endar merupakan Direktur Definitif.
"Jadi, dengan kembalinya Pak Endar, kan Direktur Penyelidikan definitif, kalau kemarin kan plt. Jadi itu secara kewenangan akan lebih besar kalau itu definitif," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep menegaskan, Kembalinya Endar juga melanjutkan penyelidkan terhadap Formula E.
"Jelas-jelas itu menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk Formula E. Kita tunggu, setelah Pak Endar ini masuk, tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya," ujarnya.
Meski begitu, Asep memastikan proses penuntasan tiap perkara di KPK akan berjalan sesuai prosedur. Dia menilai tidak ada kasus yang lebih diprioritaskan dari satu kasus lainnya.
Menurut Asep, pengusutan kasus korupsi di KPK hanya dibedakan dengan kecepatan tim dalam menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Tidak ada kasus yang diprioritaskan, tiap perkara ini prioritas semua. Cuma kenapa ada yang lama dan cepet, itu tergantung dari kecukupan bukti saja. Kalau bukti-buktinya itu cepat kita temukan, akan lebih cepat juga perkara itu kita selesaikan. Jadi tidak ada oh ini prioritas, tidak," tuturnya.
"Jadi, dengan kembalinya Pak Endar, kan Direktur Penyelidikan definitif, kalau kemarin kan plt. Jadi itu secara kewenangan akan lebih besar kalau itu definitif," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep menegaskan, Kembalinya Endar juga melanjutkan penyelidkan terhadap Formula E.
"Jelas-jelas itu menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk Formula E. Kita tunggu, setelah Pak Endar ini masuk, tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya," ujarnya.
Meski begitu, Asep memastikan proses penuntasan tiap perkara di KPK akan berjalan sesuai prosedur. Dia menilai tidak ada kasus yang lebih diprioritaskan dari satu kasus lainnya.
Menurut Asep, pengusutan kasus korupsi di KPK hanya dibedakan dengan kecepatan tim dalam menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Tidak ada kasus yang diprioritaskan, tiap perkara ini prioritas semua. Cuma kenapa ada yang lama dan cepet, itu tergantung dari kecukupan bukti saja. Kalau bukti-buktinya itu cepat kita temukan, akan lebih cepat juga perkara itu kita selesaikan. Jadi tidak ada oh ini prioritas, tidak," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah