Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Selesai, Siap Lanjut Sidang Tipikor

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Selesai, Siap Lanjut Sidang Tipikor
Pantau - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah selesai menjalani masa pembantaran di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rp46.8 miliar ini akan kembali menjalani sidang tipikor hari ini.

"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan pembanataran Lukas Enembe. Hakim kemudian merujuk Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto sebagai lokasi pembantaran terdakwa.

Lukas Enembe lalu menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Ali menyebut, Lukas sudah kembali ke KPK pada Juamt (7/7/2023).

"Sejak Jumat, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali.

Sebagai informasi, Lukas Enembe akan menjalani sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar dengan agenda tahapan pembuktian.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hal ini dikarenakan kesehatan Lukas yang memerlukan perawatan intensif.

“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Majlies hakim menuturkan, penangguhan dilakukan terhitung hari ini hingga 9 Juli 2023. Lukas akan ditangguhkan penahanannya ke RSPAD Gatot Subroto untuk dirawat.

“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli,” ujar hakim..

“Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan,” imbuhnya.

Hakim menyebut, pertimbangan penangguhan penahanan ini merujuk pada hasil laboratorium RSPAD Gatot Subroto. Penangguhan penahanan juga dilakukan guna menjamin kesehatan Lukas sepanjang persidangan agenda pemeriksaan para saksi,

“Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” ujarnya.

Hakim pun memerintahkan jaksa KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan Lukas.

” Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis,”ujar hakim.
Penulis :
khaliedmalvino