Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua IPW Sugeng Minta Dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi Setelah Dilaporkan Oleh Asisten Pribadi Wamenkumham 

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ketua IPW Sugeng Minta Dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi Setelah Dilaporkan Oleh Asisten Pribadi Wamenkumham 
Pantau - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan LPSK usai dirinya dilaporkan oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Bareskrim.

"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan hukum," ucap pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Tanggal (26/6/ 2023) oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya," lanjutnya.

Lalu Deolipa mengatakan, laporan balik yang dilayangkan aspri Wamenkumham kepada kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Hal tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh aspirin-nya dari Wamenkumham," katanya.

Sebagai informasi, laporan polsi yang dilayangkan Yogi dilakukan setelah IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,'' ucap ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," imbuhnya.

 
Penulis :
Sofian Faiq