
Pantau - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Edwin Partogi membenarkan pengajuan permohonan perlindungan dari ketua Indonesian Police Watch (IPW).
Dia juga mengkonfirmasi permohonan tersebut sudah dikabulkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," ungkap Edwin, Rabu (12/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan LPSK usai dirinya dilaporkan oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Bareskrim.
"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan hukum," ucap pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dia juga mengkonfirmasi permohonan tersebut sudah dikabulkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," ungkap Edwin, Rabu (12/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan LPSK usai dirinya dilaporkan oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Bareskrim.
"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan hukum," ucap pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
- Penulis :
- Sofian Faiq