
Pantau - Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan ada isyarat yang dipakai dalam kasus dugaan suap perkara Mahkamah Agung (MA) yang turut menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka KPK. Isyarat ini dipakai untuk mencairkan uang untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Firli menuturkan kasus ini bermula dari laporan pidana hingga gugatan perdata Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Firli menyebut pelapor merasa tak puas dengan putusan PN Semarang lantaran membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Pelapor lalu memberi perintah kepada kuasa hukumnya, Theodorus Yosep parera mengawal kasasi jaksa ke MA. Firli mengatakan Theodorus lalu menghubungi bekas komisaris salah satu anak perusahaan BUMN Dadan Tri Yudianto ketika proses kasasi berlangsung.
Dadan pun siap mengawal proses kasasi dengan syarat upah ke beberapa pihak yang dinilai berpengaruh di MA. Firli menambahkan, Dadan lalu mengontak Hasbi Hasan dan meminta mengurus putusan kasasi agar sesuai kehendak pelapor Heryanto Tanaka.
“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.
Firli menyebut ada persetujuan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri Yulianto dalam kasus suap perkaran penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) ini. Firli menyebut Dadan bakal mengawal kasasi dengan pemberian fee alias 'suntikan dana'.
"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ucapnya.
Firli mengungkap ada beberapa skenario yang muncul usai komunikasi intens antara Heryanto dan Dadan. Salah satunya diberi kode 'jalur atas dan jalur bawah'.
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ucap Firli.
Putusan kasasi pun akhirnya sesuai dengan kehendak Heryanto, yakni Budiman gandi divonis bersalah dan dipidana 5 tahun bui. Firli mengungkapkan putusan tersebut muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yulianto.
“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar,” ujar Firli.
Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp3 miliar. Atas perbuatannya, Hasbi dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Firli menuturkan kasus ini bermula dari laporan pidana hingga gugatan perdata Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Firli menyebut pelapor merasa tak puas dengan putusan PN Semarang lantaran membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Pelapor lalu memberi perintah kepada kuasa hukumnya, Theodorus Yosep parera mengawal kasasi jaksa ke MA. Firli mengatakan Theodorus lalu menghubungi bekas komisaris salah satu anak perusahaan BUMN Dadan Tri Yudianto ketika proses kasasi berlangsung.
Dadan pun siap mengawal proses kasasi dengan syarat upah ke beberapa pihak yang dinilai berpengaruh di MA. Firli menambahkan, Dadan lalu mengontak Hasbi Hasan dan meminta mengurus putusan kasasi agar sesuai kehendak pelapor Heryanto Tanaka.
“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.
Firli menyebut ada persetujuan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri Yulianto dalam kasus suap perkaran penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) ini. Firli menyebut Dadan bakal mengawal kasasi dengan pemberian fee alias 'suntikan dana'.
"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ucapnya.
Firli mengungkap ada beberapa skenario yang muncul usai komunikasi intens antara Heryanto dan Dadan. Salah satunya diberi kode 'jalur atas dan jalur bawah'.
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ucap Firli.
Putusan kasasi pun akhirnya sesuai dengan kehendak Heryanto, yakni Budiman gandi divonis bersalah dan dipidana 5 tahun bui. Firli mengungkapkan putusan tersebut muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yulianto.
“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar,” ujar Firli.
Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp3 miliar. Atas perbuatannya, Hasbi dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino