Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Selidiki Gratifikasi Rafael Alun via Konsultan Pajak Sejak 2011

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPK Selidiki Gratifikasi Rafael Alun via Konsultan Pajak Sejak 2011
Pantau - KPK bakal menyelidiki gratifikasi terhadap bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang diduga diterimanya melalui perusahaan konsultan pajak sejak 2011.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, penyidik KPK sudah memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko, Rabu (12/7/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran gratifikasi tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Ali menyebut penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga modus Rafael Alun dalam menjalankan praktik korupsinya. Dia juga memanfaatkan jabatannya sebagai bekas pegawai Ditjen Pajak dalam merekomendasikan perusaah konsultan pajak yang digunakan wajib pajak (WP) bermasalah.

Ali menambahkan, KPK menduga konsultan pajak ini relasinya dengan Rafael Alun. Jasa konsultan pajak dari para WP ini juga masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

"Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," ujar Ali.

KPK sebelumnya resmi menahan bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambo sebagai tahanan KPK. Rafael Alun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dari informasi yang dihimpun, Rafael tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Ia tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Tangan Rafael juga diborgol.
Penulis :
khaliedmalvino