
Pantau - Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menolak eksepsi alias nota keberatan eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif. Dengan demikian, sidang kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun ini berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7/2022).
Hakim menuturkan surat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Hakim pun menginstruksikan jaksa melanjutkan kasus korupsi BTS Kominfo yang turut menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate ini berlanjut ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," ujarnya.
Eksepsi Anang, kata hakim, sudah masuk dalam pokok perkara. Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan para saksi, Selasa (25/7/2023).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7/2022).
Hakim menuturkan surat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Hakim pun menginstruksikan jaksa melanjutkan kasus korupsi BTS Kominfo yang turut menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate ini berlanjut ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," ujarnya.
Eksepsi Anang, kata hakim, sudah masuk dalam pokok perkara. Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan para saksi, Selasa (25/7/2023).
#Kasus Korupsi#persidangan#PN Tipikor#BTS Kominfo#bakti kominfo#Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.
- Penulis :
- khaliedmalvino