Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Roy Suryo 'Hidup Lagi' Usai 9 Bulan jadi Napi Kasus Meme Stupa

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Roy Suryo 'Hidup Lagi' Usai 9 Bulan jadi Napi Kasus Meme Stupa
Foto: Pakar telematika Roy Suryo - (Tangkap layar)

Pantau - Pakar telematika Roy Suryo akhirnya 'hidup lagi' usai menjadi narapidana (napi) 9 bulan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo bebas pada Mei 2023.

"Alhamdulillah (sudah bebas), sudah semenjak 2 Mei 2023 lalu lho," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Roy Suryo mengungkapkan dirinya bebas setelah putusan kasasinya diketok. Walaupun kasasinya ditolak, Roy Suryo sudah selesai menjalani masa hukuman tersebut.

Diberitakan sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur resmi ditolak oleh pihak Mahkamah Agung.

Adapun penolakan permohonan kasasi itu tertera di laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (4/5/2023), yang tertulis “tolak”.

Dengan begitu, Roy Suryo tetap dijerat dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta.

Hakim perberat vonis Roy Suryo

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Roy Suryo divonis 9 bulan penjara

vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.

Penulis :
Khalied Malvino