billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Saut Situmorang: KPK Kehilangan Marwah Usai Pengesahan Revisi UU KPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Saut Situmorang: KPK Kehilangan Marwah Usai Pengesahan Revisi UU KPK
Foto: Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang.

Pantau - Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai, kisruh yang terjadi dalam pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas akibat KPK kini telah kehilangan marwah.

Ia menjelaskan, sejak DPR RI mengusulkan adanya revisi terhadap UU KPK, maka KPK tidak lagi berdiri sebagai lembaga yang independen.

“Yang tadinya independen jadi dependen, yaitu pemberantasan korupsi yang bebas conflict of interest, akuntabel, dan transparan, kini menjadi bergeser,” ujar Saut dalam diskusi publik, Senin (31/7/2023) malam.

Saut mengatakan, hal semacam ini tidak akan terjadi apabila Presiden Jokowi berani mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai UU KPK yang baru.

Namun, ia menyayangkan Presiden Jokowi tidak berani melakukan hal tersebut. Sehingga, hal ini membuat komitmen dirinya terhadap agenda pemberantasan korupsi dipertanyakan.

“Itu sudah terbukti dalam sejarah, mulai dari tahun 1995, indeks persepsi korupsi itu naik terus, tapi di era dia terjadi penurunan 6 poin lebih,” lanjutnya.

Senada dengan Saut, Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto mengatakan, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan menuju otoritarianisme.

Hal ini tercermin dari pengabaian suara publik dalam sejumlah kebijakan, mulai dari revisi UU KPK, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, wacana penundaan Pemilu, hingga perpanjangan masa jabatan presiden.

“Ini adalah peristiwa besar, di mana kita mengalami demokrasi tanpa demos, yakni demokrasi yang mengabaikan suara rakyat,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas