
Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, Panji berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitahuan bohong.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli. Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujarnya.
Djuhandhani menyampaikan, penyidik langsung menggelar perkara kasus tersebut setelah memeriksa Panji sebagai saksi.
Setelah gelar perkara, Panji ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Djuhandhani memaparkan, penyidik juga sudah memeriksa setidaknya 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.
“Sampe dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156A KUHP.
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan dimana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas