
Pantau - Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti mempertanyakan penyelenggara Miss Universe Indonesia yang memberikan syarat body checking dengan menanggalkan seluruh busana di hadapan lawan jenis.
Ia juga mempertanyakan pemotretan yang dinilai tak masuk akal dan bisa dianggap sebagai kategori pelecehan.
"Kenapa sampai ada syarat harus telanjang dan foto-foto yang melecehkan, ini harus dipersoalkan izin acara tersebut," katanya melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023).
Ratna mengatakan, tindakan penyelenggara Miss Universe Indonesia sudah masuk kategori pelecehan seksual non fisik.
Ia meyebut, tindakan itu sudah masuk kategori tindak pidana pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ada pemberatan bila pelaku adalah bagian dari korporasi," katanya.
Ratna menegaskan, sudah selayaknya peristiwa itu diproses secara hukum atas berbagai persoalan yang mencuat di publik.
Ratna juga mempersoalkan izin penyelenggaraan yang diberikan oleh pihak berwenang. Jika ketahuian memberikan izin terhadap acara yang diduga memiliki unsur pidana, ia menyebut pejabat yang memberikan izin juga bisa dikenakan sanksi.
"Kalau ada pejabat yang terlibat kasih izin dan seterusnya, harus dilaporkan," imbuhnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas