
Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tak ada remisi bagi narapidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mahfud mengutip UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud saat ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman, Rabu (9/8/2023), merespons vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.
Dia menuturkan, remisi narapidana bergantung pada persentase lamanya hukuman penjara, misalnya 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Sementara, hukuman penjara seumur hidup dan mati bukan perkara angka.
"Kan remisi itu bergantung persentase, persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Itu seumur hidup kan bukan angka. S, SU, SEU (huruf) itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," terang Mahfud.
Mahfud meminta, jangan sampai ada permainan yang mengubah kembali vonis Sambo yang sudah final di palu hakim MA.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya.
Mahfud mengatakan, upaya pengurangan masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun, narapidana mesti mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.
"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya," ucapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi, kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino