Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Prajurit TNI Boleh Bantu Keluarga Besarnya yang Terlibat Hukum

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Prajurit TNI Boleh Bantu Keluarga Besarnya yang Terlibat Hukum
Foto: Konferensi Pers soal Mayor Dedi Hasibuan 'Geruduk' Polrestabes Medan. (Ist)

Pantau - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan siapa saja keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum.

Hal tersebut diutarakannya setelah perkara Mayor Dedi Hasibuan 'Gruduk' Polrestabes Medan yang ingin membantu ponakannya yang diduga terjerat hukum.

"Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan PNS, keluarga prajurit, PNS TNI, terdiri dari istri, prajurit TNI dan PNS, anak,'' Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023)

''Janda, duda, ortu, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan, organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS," lanjutnya.

Lalu Kresno menyebutkan Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum. Dia menegaskan keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Kemudian, ada juga pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," tegasnya.

"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, clear kan yang ini pertanyaan pertama," imbuhnya.

Berikut pasal 50 ayat 3 UU TNI:

(3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang meliputi:
a. rawatan kesehatan.
b. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan.
c. bantuan hukum.
 

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler