Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

TNI Periksa 22 Prajurit soal Mayor Dedi 'Show of Force' di Polrestabes Medan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

TNI Periksa 22 Prajurit soal Mayor Dedi 'Show of Force' di Polrestabes Medan
Foto: Ilustrai TNI (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc/aa).

Pantau -  Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan Total sudah 22 prajurit TNI dari satuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan (BB) yang ikut diperiksa buntut dugaan unjuk kekuatan atau show of force Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan.

Kemarin kan ada 13 personel Kumdam yang diperiksa. Sekarang bertambah sembilan personel lagi, jadi total 22 personel diperiksa," ucap Kolonel Rico Siagian, Jumat (11/8/2023).

Lalu Rico mengatakan belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada para personel tersebut. Proses pemeriksaan di Pomdam I/BB terus berjalan.

"Belum ada pemberian sanksi karena masih pemeriksaan," katanya.

Rico menjelaskan, Mayor Dedi dan Kakumdam I/BB Kolonel Muhammad Irham Djannatung masih diperiksa oleh Puspom TNI AD.

"Masih di Jakarta," ungkap Rico.

Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum dan hal itu diatur dalam undang-undang.

"Ada UU TNI, Undang-Undang Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F,'' jelas Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023)

"Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum," sambungnya.

Kemudian Kresno menyebutkan Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum. Dia menegaskan keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq