Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penyidik Akan Hadapi Kendala Olah TKP di Lokasi Sultan Kecelakaan

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Penyidik Akan Hadapi Kendala Olah TKP di Lokasi Sultan Kecelakaan
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya akan menghadapi hambatan kendala melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan yang dialami Sultan terjadi pada (5/1/2023) lalu.

“Di sini perlu kami sampaikan ya, ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu. Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian,” kata Hengki ditemui di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Hengki menjelaskan penyidik akan segera bergerak ke lokasi untuk mencari bukti-bukti mengenai dugaan kelalaian atas peristiwa tersebut.

“Kemudian kami tunjuk tim penyidiknya, dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena mengatakan dengan pelaporan tersebut pihaknya meminta polisi mengecek CCTV milik Bali Tower yang ada di lokasi tersebut.

"Kami juga tadi minta ke penyidik dan kami sampaikan juga di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada 3 CCTV yang terpasang. 3 CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka," kata Tegar Putuhena, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Tegar mengatakan dengan dibukanya CCTV tersebut akan terlihat jelas kronologi kecelakaan yang berujung leher Sultan terjerat kabel menjuntai sampai tak bisa bicara.

Sementara itu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower buka suara soal Sultan Rif'at Alfatih terjerat kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, hingga kini tak bisa bicara lagi. Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, mengatakan apa yang dialami Sultan merupakan kecelakaan.

"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir dalam jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Laporan pihak Sultan terhadap PT Bali Towerindo sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

Penulis :
Yohanes Abimanyu