
Pantau – Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus penipuan jual beli iPhonne si kembar Rihana dan Rihani dengan kerugian mencapai 35 miliar dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ditemui di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Hengki menambahkan berkas itu sebelumnya dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa atau P19. Namun penyidik kini sudah melengkapi berkas dan kembali menyerahkan kepada pihak kejaksaan.
“Sudah P19, kita sudah memenuhi. Kita sudah kembalikan ke kejaksaan,” tuturnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih mendalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) si kembar. Pihaknya berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusutnya.
"Kita berkoordinasi PPATK untuk TPPU-nya," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Saat ini si kembar sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu