Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ekstradisi Jadi Alasan KPK Tak Bisa Tangkap Paulus Tannos Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ekstradisi Jadi Alasan KPK Tak Bisa Tangkap Paulus Tannos Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Foto: Gedung KPK

Pantau - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kendala membawa pulang tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antar negara.

"Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Kita belum punya perjanjian ekstradisi, paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat,'' ungkap Alex kepada wartawan di Gedung Juang lantai 3, Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

''Mislanya kalau kita mau periksa, bisa nggak kita melakukan pemeriksaan, udah lah di sana. Kita nggak bisa juga menjemput paksa. kan gitu. kecuali yang bersangkutan secara sukarela, kayak dulu Gayus kan di sana, seperti itu kejadiannya," sambungnya.

Lalu Alex menjelaskan bahwa Paulus Tannos memiliki dua paspor. Dia menyebutkan KPK akan segera menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pencabutan salah satu paspor Paulus.

"Bersangkutan punya dua paspor, dicabut di sini masih ada paspornya, dia waktu kita ketahui sedang berjalan keluar dari Singapura. Dia tidak menggunakan paspor Indonesia lh, paspor yang lain,'' jelasnya.

"Makanya ketika kita diberitahu bahwa yang bersangkutan ada di mana, di Thailand apa di Bangkok kita utus penyidik ke sana, hanya bisa lihat aja kan. Karena apa? kita tangkap nanti kita yang malah dicela gitu lho," pungkasnya.
 

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq