HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus TPPU Robot Trading ATG

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus TPPU Robot Trading ATG
Foto: ilustrasi tersangka

Pantau – Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

“Jadi untuk kasus ATG dengan tersangka yang sudah kita tetapkan itu ada lima,” kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Ma’Mun mengatakan salah satu pelaku yaitu crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian atau Wahyu Kenzo (WK). Tidak hanya itu, empat tersangka lainnya yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI.

Sedangkan dua tersangka atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas kasus lengkap.

“Itu mungkin prosesnya sudah sidang atas nama tapi WK dan atas nama CB atau Bayu Walker," ujar Ma'mun.

Menurut Ma’Mun, untuk tiga tersangka lain yakni Yudi Kurniawan, IG, dan LI masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim. Namun, ketiga tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset terkait kasus ini.

“Tiga tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracing asetnya juga,” tuturnya.

Adapun Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri Net89. Sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di Net89.

Ma'mun menambahkan bahwa IG dan LI merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. IG merupakan crazy rich asal Sumatera Utara, sementara LI merupakan crazy rich asal Tangerang.

“Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI,” ujarnya.

Polisi menyebut kedua crazy rich tersebut merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Kedua tersangka bertugas untuk mencari korban untuk diajak bergabung menjadi member robot trading ATG.

“Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ma'mun mengatakan sampai saat ini penyidik telah berhasil menyita total aset senilai Rp 450 miliar dari para tersangka. Adapun korban dalam perkara itu diperkirakan sebanyak 1.500 orang.

“Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis :
Yohanes Abimanyu