
Pantau - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) mengaku terkejut saat jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dirinya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp120 miliar.
Mario menjelaskan kepada JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bahwa sejak awal ia sudah sangat terbebani secara moral terkait kerugian yang dialami David akibat kasus penganiayaannya tersebut.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,'' ucap Mario Dandy ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Lalu Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini ia sedang menjalani hukuman dan tidak punya penghasilan.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," tuturnya.
"Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mario dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora dan Jaksa juga menuntut agar Mario serta dua terdakwa lain, Shane Lukas-AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 miliar.
"Membenakan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario Dandy, Shane Lukas, AG tidak bisa membayar biaya ganti rugi terhadap David Ozora.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.
- Penulis :
- Sofian Faiq