
Pantau - Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo (20). Jaksa juga meminta agar Mario tetap dihukum 12 tahun penjara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Adapun hal ini diminta jaksa saat sidang lanjutan kasus penganiayaa terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Sidang agenda pembacaan replik ini digelar pada Kamis (24/8/2023).
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa atas perbuatan Mario Dandy dan teman-temannya, David mengalami cedera otak dan trauma parah. Bahkan akibat penganiayaan tersebut, David juga mengalami diffuse axonal injury yang membuat amnesia anterograde dan retrograde. Maka dari itu, jaksa pun menolak pleidoi dari Mario.
"Pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," katanya.
Diketahui, Pada Selasa (15/8) PN Jaksel menggelar sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David. Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Ia diyakini melakukan penganiayaan berat degan rencana terhadap David.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas (19) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris