HOME  ⁄  Hukum

Daftar Terpidana Korupsi yang Turut Dicabut Hak Politiknya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Daftar Terpidana Korupsi yang Turut Dicabut Hak Politiknya
Foto: Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pantau - Selain dijatuhi hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kerap dibarengi mencabut hak politik bagi terdakwa korupsi.

Misalnya, pencabutan hak politik mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sehingga tidak bisa dipilih selama tiga tahun.

Ada juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, dan mantan anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo.

Selain itu, ada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, eks Mensos Juliari Batubara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, serta Nurdin Abdullah dan Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Pencabutan Hak Politik

Hak politik merupakan hak setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara. Serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Umumnya, hak politik dikaitkan pada pemilihan umum, baik sebagai yang dipilih maupun yang memilih untuk turut serta dalam pemerintahan.

Hak politik dapat dicabut apabila pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi. Aturan ini merupakan bentuk hukuman karena yang bersangkutan tidak amanah dalam memegang jabatan publik dan agar tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya.

Pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 35 KUHP. Adapun hak yang dapat dicabut berupa hak memegang jabatan tertentu, hak memasuki Angkatan Bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan pemilu, dan hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan.

Penulis :
Aditya Andreas