
Pantau - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendesak oknum Paspampres pelaku pembunuhan dan penganiyaan warga sipil diseret ke peradilan umum.
Usman mengatakan, pihaknya tak ingin pelaku disidang di peradilan militer karena khawatir munculnya impunitas terhadap pelaku.
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yg berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Usman mensinyalir, tindakan Prama RM bisa terus terjadi karena absennya penegakan sistem keadilan.
Ia menyinggung, kasus semacam ini cenderung jauh dari penjatuhan hukuman yang adil bagi pelaku kejahatan.
"Selalu ada upaya untuk memaklumi, menutupi, dan menyangkal atau lebih jauh bahkan membenarkan suatu tindakan yang jelas-jelas telah merendahkan harkat manusia," tegas Usman.
Usman menyebut, faktor lain yang menyebabkan hal ini tidak bisa dihentikan karena pemerintah tak berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer.
Usman juga menduga, pemerintah ogah mendorong UU Pengadilan Militer karena takut kehilangan dukungan tentara.
"Pemerintah terjebak ke dalam cara berpikir kepentingan jangka pendek, di mana agenda tersebut dianggap dapat berakibat pada tidak adanya dukungan militer kepada otoritas sipil," tutupnya.
Sebelumnya ,seorang warga sipil berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh Prama RM.
Peristiwa penculikan pria Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu (12/8/2023) lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Beberapa hari kemudian jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Aditya Andreas