billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Juru Parkir Liar Perkosa Anak 13 Tahun di Tambora Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Juru Parkir Liar Perkosa Anak 13 Tahun di Tambora Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DJ alias Njo (55) karena melakukan pemerkosaan terhadap anak usia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

"Melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).

Pria berprofesi sebagai juru parkir liar ini tercatat sebagai warga Tamansari, Jakbar, Ia telah memiliki seorang istri dan dua anak, namun kedua anaknya telah meninggal dunia karena sakit.

Adapun kasus pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (15/9) siang sekitar pukul 13.00 WIB di kamar kos korban. Jadi, pelaku dan keluarga korban tinggal di sebuah rumah kos. Korban tinggal bersama adiknya yang berusia 8 tahun, karena orang tua mereka bekerja.

"Menyetubuhi korban antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja, termasuk ayah dan ibu korban. Korban tinggal berdua dengan adiknya. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," kata Putra.

Dalam melakukan aksi bejatnya, Putra menyebut pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban saat sebelum atau sesudah memerkosa. Hal ini dilakukan agar korban mau menurutinya.

"Sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban, dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," sebutnya.

Peristiwa pemerkosaan ini pun mulanya terungkap dari tetangga korban yang baru selesai salat Jumat memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar kos korban. Setelahnya saksi ini menegur, dan pelaku langsung kabur.

"Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban. Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku, lalu pelaku langsung kabur melarikan diri," jelas Putra.

Tidak sampai di situ, saksi juga melaporkan peristiwa ini kepada ayah korban. Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya untuk memastikan.

"Mendapat informasi dari tetangganya bahwa anak mereka mendapat pelecehan seksual dari DJ alias Njo yang merupakan tetangga kamar kos-kosan, ayah dan ibu korban langsung menanyakan kepada anak mereka korban untuk memastikan. Korban membenarkan atas informasi tersebut," katanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya ini ke Polsek Tambora, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (16/9) sekira pukul 14.00 WIB.

"Pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban," tutur Putra.
 

Penulis :
Firdha Riris