Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Langgar Administrasi Bacaleg DPD Jabar, KPU Surati Bawaslu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Langgar Administrasi Bacaleg DPD Jabar, KPU Surati Bawaslu
Foto: Idham Holik

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar administrasi nomor urut bakal calon anggota DPD Jawa Barat. Untuk itu, KPU menyurati pemanggilan kepada Bawaslu.

"Kami akan tindak lanjuti putusan Bawaslu. Pertama, kami akan kirim surat kepada Bawaslu apa yang dimaksud dengan penyusunan alphabetis. Karena yang kami lakukan sesuai dengan alphabet," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Idham menuturkan alasannya mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memberikan simulasi teknis. Dia mengatakan putusan Bawaslu berbeda dengan putusan pengadilan lainnya.

"Karena dalam amar putusan Bawaslu itu tidak mengatur secara eksplisit seperti putusan pengadilan lainnya. Maka kami berkirim surat kepada bawaslu untuk memberikan simulasi teknisnya seperti apa," ujarnya.

Idham mengatakan pihaknya telah menyusun nomor urut sesuai dengan Perppu. Menurutnya, nomor urut daftar calon sementara sudah disusun sesuai dengan alphabet.

"Karena yang kami susun untuk kasus Jawa Barat dan seluruh Indonesia, sudah sesuai dengan alphabet, sesuai dengan Perppu," tuturnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah