
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menambah vonis Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yang mana menimbulkan kematian ratusan Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022, persisnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut berakhir 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Brace gol Arema berhasil dikemas oleh Abel Camara. Sementara tiga gol Persebaya dicetak Silvio Junior, Leo Lelis, dan Sho Yamamoto.
Pertandingan sengit ini ditonton puluhan ribu Aremania yang memenuhi tribun duduk dan berdiri di dalam Stadion Kanjuruhan.
Usai laga, Aremania pun tumpah ruah ke lapangan. Bahkan kericuhan pun tak terhindarkan. Polisi yang berjaga di lokasi melontarkan gas air mata untuk membubarkannya.
Namun tembakan gas air mata itu malah menambah buruk kondisi dan berujung tragedi. Aremania yang terdampak gas air mata berupaya menyelamatkan diri dengan ke luar dari tribun. Mereka berdesakan saat mengakses pintu keluar. Tak pelak korban pun berjatuhan.
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs MA, Selasa (26/9/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Prim Haryadi. Vonis MA ini itu diketok pada Senin (25/9/2023) dengan panitera pengganti Mario Parakas. Majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas nama Suko dan Hasdarmawan.
Berikut hasil final putusan Tragedi Kanjuruhan:
1. Abdul Haris, awalnya dihukum 1,5 tahun penjara dan dinaikkan menjadi 2 tahun penjara di MA.
2. Suko divonis 1 tahun penjara. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Bambang akhirnya dihukum 2 tahun penjara.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Wahyu akhirnya dihukum 2,5 tahun
- Penulis :
- Khalied Malvino