Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tiga Oknum TNI Juga Peras Pemilik Toko Obat Lain Sebelum Tewaskan Imam Masykur

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tiga Oknum TNI Juga Peras Pemilik Toko Obat Lain Sebelum Tewaskan Imam Masykur
Foto: Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.

Pantau - Kuasa hukum keluarga Imam Masykur yang tewas dianiaya tiga oknum TNI, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, para tersangka sengaja datang ke sejumlah toko menjual obat daftar G.

Hotman menuturkan, sebelum menculik Imam Masykur, para pelaku sempat ke toko lain dengan cara yang sama, memeras para korbannya.

"Iya (memeras). Jadi mereka ke toko pertama, kemudian tersangka lari ke toko dua, jadi mereka secara menyisir toko-toko yang menjual obat daftar G, kemudian diperas uangnya," kata Hotman di Pomdam Jaya, Selasa (26/9/2023).

Hotman menuturkan, dari rekonstruksi yang dilihatnya, ada dua korban. Namun hanya Imam Masykur yang meninggal. Sementara, korban lainnya dilepas setelah dianiaya dan diperas.

"Dalam kejadian tersebut, ada dua toko ya, satu almarhum yg meninggal, kedua adalah toko milik seseorang yang dilepas ke jalan tol karena mereka sudah ketakutan," imbuhnya.

Diberitakan, tiga oknum TNI tersangka penganiayaan hingga pembunuhan pria Aceh bernama Imam Masykur dijerat dengan pasal berlapis. Pomdam Jaya menjerat ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Irsyad menuturkan, Imam Masykur diculik, dianiaya, diperas, hingga dibunuh tiga oknum TNI tersebut. Korban meninggal dunia akibat dianiaya tiga oknum TNI, bahkan jenazah Imam Masykur dibuang ke Waduk Purwakarta.

Irsyad mengungkapkan, para pelaku mengaku sudah belasan kali menculik dan memeras. "Empat belas kali," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino