Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Febri Diansyah Bantah Dirinya Terlibat Penghancuran Dokumen Kasus Korupsi Kementan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Febri Diansyah Bantah Dirinya Terlibat Penghancuran Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Foto: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK, Senin (2/10/2023) siang.

Pantau - Eks Jubir KPK Febri Diansyah membantah kabar dirinya terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kabar berembus kencang Febri Diansyah menghalangi kinerja penyidik KPK saat penggeledahan kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk (barang bukti) atau sejenisnya," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Dia mengaku baru mengetahui upaya pemusnahan barang bukti berupa penghancuran sejumlah dokumen di Kementan menggunakan paper shredder melalui pemberitaan. Febri menegaskan tak terlibat dalam upaya tersebut.

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tuturnya.

"Kenapa? Tentu kami sampaikan di sini, tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat, dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar kabar ada pihak internal Kementerian Pertanian (Kementan) hendak memusnahkan beberapa bukti berkas dugaan kasus korupsi saat penyidik KPK menggeledah kantor Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber yang sudah dihimpun, upaya menghalangi penyidikan KPK di Kementan ini rupanya dilaksanakan secara terorganisir. Beberapa pihak yang terlibat berkomunikasi via grup WhatsApp hendak menghilangkan berkas bukti korupsi.

"Mereka saling berbagi info lewat WA, kalau sudah kelar, hancurin dokumen," kata sumber tesebut, Sabtu (30/9/2023).

Sumber itu pun turut mengungkapkan penghancuran dokumen ini dilakukan menggunakan alat penghancur kertas alias paper shredder. Pelaku perintangan penyidikan KPK ini sengaja merobek beberapa dokumen sebelum tim penyidik KPK datang ke kantor Kementan kemarin siang.

"Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek," ujar sumber itu lagi.

Ini Ancaman KPK

KPK menegaskan bakal menjerat pasal perintangan penyidikan pada pihak yang menghalangi kinerja penyidik saat menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

Diketahui, pasal yang dimaksud Ali mengatur ketentuan pihak yang menghambat penyidikan proses penanganan kasus korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:

'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino